erkutterliksiz – Bayangkan ponsel seseorang berbunyi pada pagi hari.
Bukan pesan dari keluarga.
Bukan pemberitahuan pekerjaan.
Sebuah aplikasi pinjaman online mengingatkan bahwa cicilan jatuh tempo tiga hari lagi.
Nilainya mungkin Rp2 juta.
Tetapi setelah bunga, biaya layanan dan berbagai angka lain yang muncul dalam aplikasi, jumlah tagihannya sudah membengkak.
Orang tersebut mulai panik.
Lalu siang harinya muncul berita:
OJK bersama Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal sepanjang 2026.
Ia segera mencari nama aplikasi tempat dirinya berutang.
Ternyata masuk daftar.
Pertanyaan yang muncul hampir otomatis.
“Kalau pinjolnya ilegal dan sudah diblokir pemerintah, utang gue berarti hangus dong?”
Nah, di sinilah masalahnya mulai menarik.
Karena memblokir sebuah aplikasi dan menghapus sebuah kewajiban utang adalah dua persoalan yang berbeda.
Bahkan posisi pemerintah mengenai pinjol ilegal selama beberapa tahun terakhir perlu dibaca dengan hati-hati agar orang tidak jatuh ke kesimpulan ekstrem.
Tidak benar jika semua orang kemudian menganggap semua utang pinjol otomatis diputihkan hanya karena sebuah aplikasi diblokir.
Tetapi juga keliru jika masyarakat menganggap pinjol ilegal mempunyai hak yang sama persis seperti perusahaan pinjaman resmi untuk menagih sesuka hati.
Ada wilayah hukum, perlindungan konsumen, praktik penagihan, dan status legalitas penyelenggara yang harus dipisahkan satu per satu.
OJK Sebenarnya Menghentikan 951 Pinjol Ilegal
Pertama kita bereskan angkanya.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melaporkan bahwa sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2026 ditemukan dan dihentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Pada pengumuman April dan Mei, headline Satgas PASTI menyebut 953 entitas ilegal.
Namun angka itu terdiri atas 951 pinjol ilegal ditambah dua penawaran investasi ilegal.
Jadi kalau pembahasannya khusus pinjol, angkanya adalah 951.
Hingga laporan OJK mengenai kondisi sektor jasa keuangan per 30 Juli 2026, angka tersebut masih tercatat 951 entitas pinjol ilegal yang dihentikan sepanjang tahun.
Secara kumulatif, sejak 2017 hingga pertengahan 2026, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan telah mencapai lebih dari 12 ribu entitas.
Angkanya menunjukkan satu kenyataan yang cukup absurd.
Pinjol ilegal seperti rumput liar.
Satu domain diblokir.
Nama lain muncul.
Satu aplikasi hilang.
Versi baru muncul dengan logo berbeda.
Kadang operator yang sama hanya mengganti nama, alamat situs dan nomor WhatsApp.
Jadi “menghentikan” dalam konteks Satgas PASTI tidak selalu berarti seluruh manusia di balik operasinya menghilang dari muka bumi.
Aksesnya dapat diblokir dan aktivitasnya ditindak.
Namun penagihannya bisa saja mencoba terus berjalan melalui kanal lain.
Lalu Kalau Aplikasinya Ditutup, Utangnya Ikut Ditutup?
Ini pertanyaan sejuta umat.
Jawaban pendeknya:
jangan menganggap otomatis hangus hanya karena aplikasi diblokir.
Pemblokiran dilakukan terhadap aktivitas atau akses entitas ilegal.
Pemblokiran bukan surat pelunasan individual yang menyatakan seluruh transaksi setiap pengguna otomatis bernilai nol.
Apalagi OJK pada Desember 2025 secara khusus mengingatkan masyarakat mengenai hoaks penghapusan utang pinjol.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan program umum yang menghapus tagihan pinjaman online masyarakat.
Pernyataan itu penting karena hampir setiap beberapa bulan muncul konten TikTok, Facebook atau WhatsApp yang mengatakan:
“OJK resmi hapus semua utang pinjol.”
Biasanya disertai video pejabat yang dipotong.
Kemudian muncul link.
Orang diminta memasukkan NIK.
Kadang diminta membayar “biaya pemutihan”.
Ujung-ujungnya penipuan lagi.
Jadi kalau mendapat berita “951 pinjol diblokir”, jangan langsung berhenti membayar semua pinjaman yang dimiliki.
Periksa dahulu.
Pinjaman itu legal atau ilegal?
Entitasnya benar-benar tercantum sebagai ilegal atau tidak?
Dan apa sebenarnya status transaksi yang sudah berlangsung?
Tapi Pemerintah Pernah Bilang Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar
Nah, di sinilah ceritanya menjadi agak rumit.
Pada Oktober 2021, pemerintah mengambil sikap yang sangat keras terhadap pinjol ilegal.
Saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa operasi pinjol ilegal dianggap tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan hukum.
Karena itu, menurut pernyataan pemerintah ketika itu, masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar.
Pernyataan tersebut bahkan dipublikasikan melalui kanal resmi OJK.
Mahfud juga mengatakan apabila korban mendapatkan ancaman atau teror kekerasan, mereka diminta melapor kepada polisi.
Pernyataan ini sering diambil lalu dipotong menjadi satu kalimat:
“Utang pinjol ilegal tidak usah dibayar.”
Namun konteksnya adalah pemberantasan pinjol ilegal, bukan program pemutihan semua pinjaman online.
Ini perbedaan yang sangat penting.
Pinjol legal dan pinjol ilegal bukan barang yang sama.
Kalau Legal, Jangan Coba-coba Pakai Berita 951 Pinjol Ini sebagai Alasan
Misalnya Anda meminjam melalui penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
Kemudian membaca berita OJK menutup 951 pinjol ilegal.
Berita tersebut tidak membuat utang Anda menghilang.
Tidak ada hubungan otomatis.
Perjanjian pinjaman kepada penyelenggara legal tetap mempunyai kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK bahkan sudah berkali-kali membantah narasi bahwa ada program pemutihan massal terhadap utang pinjol.
Jadi jangan sampai seseorang punya cicilan legal Rp5 juta, lalu mengirim pesan kepada penyelenggara:
“Maaf, OJK sudah hapus utang pinjol.”
Yang dihapus tidak ada.
Yang ada justru risiko tunggakan bertambah.
Kalau Benar-benar Ilegal, Posisinya Berbeda
Sekarang baru kita masuk ke kelompok yang memang relevan dengan daftar Satgas PASTI.
Misalnya seseorang sudah meminjam uang Rp1 juta kepada aplikasi X.
Kemudian diketahui aplikasi X tidak berizin dan masuk daftar pinjol ilegal.
Secara regulasi, aplikasi tersebut memang tidak mempunyai kedudukan sebagai penyelenggara pinjaman daring berizin OJK.
Ia menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin yang dipersyaratkan.
Karena itu perlindungan dan hak penagihannya tidak dapat diperlakukan begitu saja seperti lembaga resmi.
Pemerintah sebelumnya bahkan menggunakan alasan ketidakabsahan operasional tersebut untuk mengatakan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar.
Namun ada alasan mengapa konsumen tetap sebaiknya tidak mengambil keputusan besar hanya berdasarkan potongan video tahun 2021.
Hubungan pinjam-meminjam juga bersinggungan dengan hukum perdata.
Ada uang yang benar-benar berpindah.
Ada perjanjian yang dibuat.
Ada pertanyaan tentang sah atau tidaknya klausul.
Ada kemungkinan bunga dan biaya yang bermasalah.
Dan setiap sengketa konkret dapat mempunyai fakta berbeda.
Karena itu istilah “hangus otomatis” terlalu sederhana untuk menggambarkan semuanya.
Yang Paling Bermasalah Biasanya Bukan Cuma Pokok Pinjaman
Cerita pinjol ilegal jarang berhenti pada seseorang pinjam Rp1 juta lalu diminta mengembalikan Rp1 juta.
Kalau sesederhana itu, mungkin berita tentang pinjol ilegal tidak akan begitu mengerikan.
Problem biasanya muncul pada bunga, biaya, tenor dan cara penagihan.
Seseorang merasa mendapat pinjaman Rp1 juta.
Uang yang masuk ke rekening ternyata hanya Rp700 ribu karena dipotong berbagai biaya.
Beberapa hari kemudian tagihannya menjadi Rp1,2 juta.
Terlambat.
Naik lagi.
Kemudian kontak teman, saudara atau rekan kerja mulai dihubungi.
Foto disebarkan.
Ancaman muncul.
Ada kasus di mana korban akhirnya meminjam ke aplikasi lain untuk membayar aplikasi pertama.
Pinjam Rp2 juta.
Bayar Rp3 juta.
Pinjam Rp4 juta lagi.
Beberapa bulan kemudian ia bahkan tidak tahu lagi berapa uang yang sebenarnya pernah diterimanya.
Inilah ekosistem yang hendak diberantas pemerintah.
Bukan sekadar persoalan orang malas membayar utang.
Pinjol Ilegal Tidak Boleh Menagih dengan Teror
Satu hal jauh lebih jelas daripada debat mengenai kewajiban perdata tadi.
Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi atau kekerasan bukan metode penagihan yang boleh dibenarkan hanya karena seseorang memiliki utang.
Orang berutang bukan berarti seluruh haknya sebagai manusia ikut menjadi jaminan.
Pinjol ilegal selama bertahun-tahun dikenal menggunakan akses kontak dan data pribadi sebagai senjata.
Korban terlambat membayar.
Kemudian nomor keluarganya dihubungi.
Bosnya ditelepon.
Teman sekolah menerima pesan.
Foto pribadi disebarkan.
Ada ancaman mempermalukan korban.
Ada pula ancaman kekerasan.
Pemerintah sudah sejak lama meminta korban praktik semacam ini melapor kepada aparat penegak hukum.
Satgas PASTI sendiri juga aktif menemukan dan mengajukan pemblokiran nomor-nomor penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Jadi kalimat “Anda masih punya utang” tidak bisa digunakan untuk membenarkan pemerasan atau teror.
Bagaimana Kalau Debt Collector Masih Menghubungi Setelah Pinjol Diblokir?
Ini skenario yang sangat mungkin terjadi.
Aplikasinya hilang dari internet.
Tetapi WhatsApp berbunyi.
“Bayar hari ini.”
Kemudian muncul nomor lain.
Besok nomor berbeda lagi.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah jangan mudah mentransfer uang ke rekening baru hanya karena seseorang mengaku sebagai penerus atau petugas penagihan.
Kalau entitas sudah dinyatakan ilegal, risiko penipuan lanjutan justru tinggi.
Bisa saja yang menghubungi memang orang dari jaringan lama.
Bisa pula ada pihak lain memperoleh databasenya dan berpura-pura menjadi penagih.
Identitas pihak yang meminta pembayaran harus jelas.
Kalau muncul intimidasi, ancaman penyebaran data atau kekerasan, simpan bukti komunikasi.
Jangan menghapus pesan.
Screenshot.
Simpan nomor telepon.
Catat rekening tujuan.
Informasi tersebut bisa diperlukan dalam laporan.
Jangan Bayar “Jasa Penghapus Utang” Juga
Ketika masyarakat panik karena pinjol, muncul bisnis baru yang sama mencurigakannya.
Jasa pelunasan utang.
Jasa pemutihan pinjol.
Jasa hapus data.
Jasa galbay aman.
Katanya cukup bayar Rp500 ribu dan seluruh utang akan “dihapus dari sistem OJK”.
Kalimat terakhir itu sendiri sudah merupakan alarm.
OJK pada 2025 secara khusus memperingatkan masyarakat mengenai hoaks penghapusan tagihan.
Bahkan pada 2026 Satgas PASTI menghentikan kegiatan sebuah perusahaan yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan penagihan utang karena aktivitas perizinannya bermasalah.
Jadi jangan keluar dari lubang pinjol ilegal dengan masuk ke lubang jasa penghapus utang ilegal.
Itu seperti memadamkan api menggunakan bensin.
Kalau Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Masuk SLIK OJK?
Ini juga sering menjadi senjata ketakutan.
Penagih mengatakan:
“Kalau nggak bayar, BI checking kamu rusak seumur hidup.”
Atau:
“NIK kamu akan diblacklist OJK.”
Kalimat semacam ini harus diperiksa sumbernya.
Entitas ilegal bukan penyelenggara berizin yang mempunyai akses normal seperti lembaga jasa keuangan resmi.
Kominfo dalam materi edukasinya juga pernah menjelaskan bahwa pinjol ilegal tidak mempunyai hubungan dengan blacklist melalui sistem resmi karena mereka tidak memiliki akses sebagaimana penyelenggara legal.
Tetapi masyarakat tetap harus berhati-hati terhadap pencurian identitas.
Data KTP yang diberikan kepada aplikasi ilegal dapat disalahgunakan.
Ini alasan lain mengapa korban sebaiknya tidak cuma memikirkan nominal utang.
Pikirkan juga keamanan data pribadi.
Jadi Uang Pokok yang Sudah Diterima Bagaimana?
Ini bagian yang paling tidak cocok dijawab menggunakan slogan.
Kalau seseorang benar-benar menerima uang, lalu penyelenggaranya diketahui ilegal, sengketa mengenai pengembalian pokok dapat memasuki persoalan hukum perdata.
Pemerintah pernah mengambil posisi bahwa korban pinjol ilegal tidak perlu membayar karena operasinya tidak sah.
Namun jangan diterjemahkan bahwa pemblokiran Satgas PASTI otomatis menerbitkan surat “utang lunas” untuk setiap orang.
Tidak ada mekanisme sederhana seperti itu dalam pengumuman penghentian 951 entitas pada 2026.
Siaran pers terbaru Satgas PASTI berfokus pada penghentian aktivitas ilegal dan perlindungan masyarakat.
Ia tidak menyatakan bahwa seluruh kontrak dan seluruh tagihan pengguna 951 entitas tersebut otomatis dihapus pada tanggal pemblokiran.
Jadi kalau kasusnya menyangkut nominal besar atau sudah masuk ancaman gugatan, jangan mengandalkan komentar media sosial.
Minta bantuan hukum.
Justru Status Ilegalnya Harus Dipastikan Dulu
Masalah lainnya, banyak orang menyebut aplikasi yang tidak mereka sukai sebagai pinjol ilegal.
Bunganya terasa mahal.
“Ilegal.”
Penagih menelepon.
“Ilegal.”
Aplikasi error.
“Ilegal.”
Padahal legalitas tidak ditentukan oleh apakah konsumen merasa kesal.
Yang menentukan adalah izin dan status penyelenggaranya.
Karena itu, sebelum mengambil keputusan, cek nama perusahaan dan platform melalui kanal resmi OJK.
Jangan hanya mengandalkan nama aplikasi.
Satu perusahaan legal dapat mempunyai merek tertentu.
Sebaliknya, pinjol ilegal sering memakai nama yang menyerupai penyelenggara legal untuk mengecoh masyarakat.
Salah satu huruf berbeda saja bisa mengubah semuanya.
Kenapa Pinjol Ilegal Masih Banyak Kalau Sudah Ribuan Diblokir?
Pertanyaan ini mungkin bahkan lebih penting daripada utangnya.
Sejak 2017 hingga Juli 2026, OJK mencatat 12.824 entitas pinjol ilegal telah dihentikan.
Dua belas ribu lebih.
Tetapi tetap muncul yang baru.
Alasannya adalah hambatan masuk ke bisnis ilegal di internet sangat rendah.
Tidak perlu membuka kantor besar.
Tidak perlu memasang papan nama.
Domain bisa dibuat cepat.
Server bisa berada di luar negeri.
Nomor telepon bisa berganti.
Aplikasi bisa disebarkan di luar toko aplikasi resmi.
Data pelanggan bahkan dapat dipindahkan dari satu merek ke merek lainnya.
Hari ini “Dana Bahagia”.
Besok tutup.
Lusa muncul “Dana Bahagia Plus”.
Logo diganti.
Warna berbeda.
Orang di belakangnya belum tentu berubah.
Karena itu pemberantasan pinjol ilegal bukan seperti menutup sebuah bank fisik.
Pemblokiran merupakan perlombaan yang terus berjalan.
Sepanjang 2026, Pengaduannya Sudah Puluhan Ribu
Besarnya persoalan terlihat dari angka pengaduan.
Sampai 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah itu, 22.529 pengaduan berasal dari pinjaman online ilegal.
Artinya mayoritas besar keluhan aktivitas keuangan ilegal masih berhubungan dengan pinjol.
Angka itu memperlihatkan bahwa masalahnya bukan sekadar ratusan aplikasi yang diblokir.
Ada ribuan manusia di belakang angka tersebut.
Orang yang nomornya diteror.
Orang yang datanya disalahgunakan.
Orang yang terjebak gali lubang tutup lubang.
Orang yang meminjam untuk biaya sehari-hari.
Dan orang yang bahkan tidak merasa pernah meminjam tetapi datanya digunakan orang lain.
Karena itu diskusi “bayar atau tidak bayar” sebenarnya hanya satu bagian dari persoalan yang jauh lebih besar.
Kalau Terlanjur Berutang, Jangan Panik dan Jangan Asal Transfer
Misalnya malam ini seseorang menemukan bahwa aplikasi tempatnya meminjam masuk daftar 951 pinjol ilegal.
Hal paling buruk yang bisa dilakukan adalah panik.
Panik membuat orang mengambil pinjaman kedua.
Panik membuat orang mentransfer kepada nomor rekening yang tidak jelas.
Panik juga membuat korban menghapus semua pesan ancaman padahal pesan tersebut bisa menjadi bukti.
Yang lebih masuk akal adalah memisahkan fakta.
Berapa uang yang benar-benar diterima?
Berapa yang sudah dibayar?
Berapa yang diklaim masih terutang?
Apa nama badan usaha atau aplikasinya?
Apakah benar tercantum sebagai ilegal?
Ada ancaman atau tidak?
Ada penyebaran data atau tidak?
Dengan informasi itu, posisi korban jauh lebih jelas.
Kalau diperlukan, hubungi OJK melalui Kontak 157 untuk memastikan status penyelenggara dan saluran pengaduan yang tepat.
Untuk ancaman atau dugaan tindak pidana, jalurnya adalah aparat penegak hukum.
Jadi, Apakah Utang 951 Pinjol Ilegal Itu Hangus?
Sekarang kita kembali ke pertanyaan awal.
Tidak tepat mengatakan seluruh utangnya otomatis hangus hanya karena OJK dan Satgas PASTI memblokir 951 pinjol ilegal.
Penghentian aktivitas dan penghapusan utang bukan tindakan yang identik.
OJK sendiri pada akhir 2025 sudah menegaskan tidak ada program umum penghapusan tagihan pinjol.
Namun posisi korban terhadap pinjol ilegal memang berbeda dengan debitur penyelenggara legal.
Pemerintah pernah menyatakan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar karena operasinya dinilai tidak sah.
Kalau terdapat teror, ancaman dan kekerasan, korban justru diminta melapor.
Dua fakta tersebut harus dibaca bersama.
Jangan gunakan pemberantasan pinjol ilegal sebagai alasan berhenti membayar utang kepada platform legal.
Tetapi jangan pula membiarkan entitas ilegal meyakinkan korban bahwa mereka bebas mengenakan bunga fantastis, menyebarkan foto dan meneror keluarga hanya karena pernah mentransfer sejumlah uang.
Yang Diblokir Aplikasinya, Masalah Korbannya Belum Tentu Selesai
Ada ironi dalam keberhasilan OJK menghentikan 951 pinjol ilegal.
Di atas kertas, aplikasinya bisa diblokir dalam waktu relatif cepat.
Tetapi kehidupan orang yang sudah terjebak di dalamnya tidak ikut kembali normal dengan menekan satu tombol.
Nomor teleponnya mungkin sudah tersebar.
Kontak keluarganya sudah dicuri.
Uang sudah berpindah.
Tagihan sudah membengkak.
Penagih mungkin masih mempunyai datanya.
Jadi pekerjaan pemerintah tidak boleh berhenti pada angka:
“951 entitas dihentikan.”
Angka itu memang bagus.
Tetapi pertanyaan publik berikutnya jauh lebih penting.
Berapa operatornya yang diproses hukum?
Berapa rekeningnya dibekukan?
Berapa korban mendapat perlindungan?
Berapa data masyarakat berhasil diamankan?
Dan bagaimana penyelesaian terhadap orang yang sudah telanjur mempunyai transaksi?
Karena bagi korban, pinjol ilegal tidak selesai ketika aplikasinya hilang dari layar.
Masalah selesai ketika terornya berhenti.
Datanya tidak lagi disalahgunakan.
Dan posisi hukumnya menjadi jelas.
Jadi kalau hari ini Anda membaca berita OJK menghentikan 951 pinjol ilegal lalu berpikir semua utangnya otomatis hilang, jangan buru-buru merayakan.
Cek dulu nama penyelenggaranya.
Pastikan benar ilegal.
Pisahkan pinjaman legal dari ilegal.
Dan kalau persoalannya sudah masuk penagihan tidak wajar atau sengketa hukum, cari jalur pengaduan dan bantuan hukum yang benar.
Sebab dalam dunia pinjol ilegal, satu hal yang paling mahal sering kali bukan bunganya.
Melainkan keputusan yang dibuat ketika korban sedang panik.
Referensi
Otoritas Jasa Keuangan, “Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal”, 26 Mei 2026: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Hentikan-953-Entitas-Pinjol-Ilegal-Dan-Penawaran-Investasi-Ilegal-Mei-2026.aspx
Otoritas Jasa Keuangan, “Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan”, laporan Juli 2026: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Juli-2026.aspx
Otoritas Jasa Keuangan, “Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar”, 1 September 2026: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Terima-25-Ribu-Pengaduan-Aktivitas-Keuangan-Ilegal-dan-IASC-Berhasil-Blokir-Dana-Terkait-Scam-Rp-724-Miliar.aspx
Otoritas Jasa Keuangan, “Jelang Nataru, OJK Imbau Masyarakat Waspadai Hoax Penghapusan Utang Pinjol dan Penawaran Aktivitas Keuangan Ilegal”, 20 Desember 2025: https://ojk.go.id/id/Publikasi/OJK-Daerah/Siaran-Pers-Daerah/Pages/Siaran-Pers-KOJK-Daerah-Istimewa-Yogyakarta-Jelang-Nataru%2C-OJK-Imbau-Masyarakat-Waspadai-Hoax-Penghapusan-Utang-Pinjol-dan.aspx
Otoritas Jasa Keuangan, “Hentikan Pinjol Ilegal”, 20 Oktober 2021: https://ojk.go.id/id/media/ojk-tv/detail-video.aspx?id=953
Kementerian Komunikasi dan Digital, “[HOAKS] OJK Hapus Data Nasabah Pinjol yang Gagal Bayar”, 19 Oktober 2025: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-ojk-hapus-data-nasabah-pinjol-yang-gagal-bayar
Kementerian Komunikasi dan Informatika, materi tanya jawab mengenai pinjaman online ilegal, 10 November 2021: https://jdih.komdigi.go.id/artikel_hukum/artikel-hukum/unduh/51
Otoritas Jasa Keuangan, “Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya”, 28 April 2026: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Hentikan-Kegiatan-PT-Malahayati-Nusantara-Raya.aspx
